KOMPAS.TV - Putar balik di tol bisa didenda, sanksinya bikin pusing tujuh keliling.
Pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali ke pintu tol sebelumnya. Akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah atau AGS.
Pada saat itu juga pelanggar akan dikenakan denda 2 kali lipat dari tarif terjauh. Peraturan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005.
Dalam pasal 86 pada ayat 2 poin a hingga c berbunyi:
Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tolBaca Juga Saksi Amanda Lagi-Lagi Tak Hadir dalam Sidang Mario Dandy Karena Alasan Kesehatan di https://www.kompas.tv/video/420369/saksi-amanda-lagi-lagi-tak-hadir-dalam-sidang-mario-dandy-karena-alasan-kesehatan
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/420372/putar-balik-di-tol-bisa-didenda-sanksinya-bikin-pusing-tujuh-keliling-sinau